Persyaratan permohonan visa kunjungan
diajukan kepada Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dengan
mengisi formulir dan melampirkan persyaratan:
- Paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan
- Surat penjaminan dari penjamin
- Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/ atau keluarganya selama berada di wilayah Indonesia
- Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain dan pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 1 (satu) lembar.
Untuk memperoleh bebas visa
kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan, Warga negara asing harus melampirkan
persyaratan:
- Paspor asli yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bula.
- Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain.
Selain harus memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud pada point dua, untuk memperoleh visa kunjungan
saat persyaratan:
- Surat pekedatangan bagi warga negara asing yang bukan berasal dari negara tertentu juga harus melampirkan prmintaan dari pemerintah atau lembaga swasta.
- Surat persetujuan menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Prosedur
Permohonan visa kunjungan
diajukan kepada kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, Pejabat imigrasi memeriksa
persyaratan yang telah diajukan oleh warga negara asing, Dalam hal persyaratan telah
terpenuhi dan telah dilakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, Pejabat imigrasi dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari
kerja menerbitkan visa kunjungan. Dalam hal pada perwakilan Republik Indonesia belum ada pejabat imigrasi, pemeriksaan dan penerbitan visa
kunjungan dilaksanakan oleh pejabat dinas luar negeri.
Negara,
1. Australia
2. Argentina
3. Austria
4. Bangladesh
5. Belanda/ Netherland
6. Belgia/ Belgium
7. Brazil
8. Inggris/ UK
9. Bulgaria
10. Kamboja/ Cambodia
11. Canada
12. Chili
13.China
16. Denmark
17. Dubai
18. Egypt/ Mesir
19. Finlandia